Puasa
Puasa(Shoum), dipahami secara Ilmu Fiqih adalah
menahan (mencegah kemauan) dari makan, minum, dan bersetubuh, dari
terbit fajar hingga terbenam matahari. Ditinjau dari segi hukum puasa terbagi
dari, puasa fardlu (wajib), puasa sunat, puasa haram, dan puasa makruh.
Yang lebih
khusus yang kita bahas disini adalah puasa wajib pada bulan Romadlon, bahwa
setiap kaum muslimin yang beriman diwajibkan berpuasa dibulan Romadlon,
berdasarkan Firman Alloh Swt didalam Al Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 183 – 184
:
“Yaa
ayyuhalladziina aamanuu kutiba’alaikumush shiyaamu kamaa kutiba’alalladziina
minqoblikum la’allakum tattaquun, Ayyaa mam ma’duu dat, famankaana minkum
mariidlon au’alaa safarin fa’iddatum min ayyamin ukhor, wa’alal ladziina yuthii
quunahuu fid yatun tho’aa mu miskiin, faman tathowwa’a khoiron fahuwa khoirul
lah, wa an tashuu muu khoirul lakum inkuntum ta’lamuun”
(Hai orang-orang yang beriman diwajibkan
oleh kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar
kamu bertaqwa,(yaitu) beberapa hari tertentu, maka barangsiapa diantara kamu
sakit, atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti
sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain, Dan bagi orang yang
berat menjalankannnya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin,
tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih
baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ).
Adapun syarat dan rukun puasa adalah sebagai
berikut :
1.
Syarat puasa.
Para ulama sepakat bahwa puasa Romadlon itu wajib atas orang
yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
I.
Islam.
II.
‘Aqil
(yang berakal sehat).
III.
Baligh (Dewasa).
IV.
Sehat (kuat melaksanakannya).
V.
Mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang
buruk).
VI.
Dalam keadaan suci (bagi wanita harus suci dari
haid, dan nifas).
2.
Rukun Puasa.
Terdiri dari dua rukun :
I.
Berniat, Ada perbedaan niat, jika puasa sunat bisa dilakukan niatnya pada siang harinya, kalau puasa wajib harus
dilakukan niatnya pada malam harinya sebelum berpuasa,
Hadits Nabi Sholallohu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang tidak berniat akan puasa pada malam harinya sebelum
terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya ( bukanlah ia puasa)”. (Riwayat
lima ahli hadits).
Adapun lafadz niatnya adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَ آءِ فَرْضِ شَهْرِ
رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَلٰى إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا لِوَجْهِهِ
الْكَرِيْمِ
“Nawaitu shouma ghodin ‘an
ada-I fardli syahri romadloona haa
dzihis sanati lillahi ta’alaa, Iimanan wahtisaa ban Liwaj hihil kariim”.
“Aku berniat puasa wajib dibulan Romadlon
esok hari, karena Alloh ta’ala,.................”.
Lafadz niat ini dibaca setelah selesai
menunaikan sholat tarowih.
II.
Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari
terbit fajar sampai terbenam matahari.
Hal-hal
yang membatalkan puasa :
Adapun
diantaranya :
I.
Makan dan minum disengaja.
II.
Bersetubuh.
III.
Muntah yang disengaja.
IV.
Keluar darah haid dan nifas.
V.
Gila (hilang akal).
VI.
Keluar mani yang disengaja.
Hal-hal
yang deperbolehkan untuk berbuka (keringanan untuk berbuka), pada bulan
Romadlon serta kewajiban satu-persatunya :
I.
Orang yang sakit jika tidak sanggup untuk berpuasa dan
baginya wajib mengganti puasanya diluar bulan Romadlon (meng-qodlonya).
II.
Orang yang dalam perjalanan jauh (didalam keterangan perjalanannya
itu lebih dari perjalanan sejauh 80,640 km), baginya boleh berbuka, tetapi
wajib meng-qodlonya.
III.
Orang tua yang lemah atau orang sakit yang tidak ada
harapan untuk sembuh, baginya diwajibkan membayar fidyah.
IV.
Wanita hamil dan ibu menyusui, baginya wajib meng-qodlo.
Sunah-sunah
puasa :
Menyegerakan
berbuka, Rosululloh Sholallohu
‘alahi wa sallam besabda : “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama
menyegerakan berbuka”.
Dianjurkan
berbuka dengan ruthab (kurma setengah
masak), jika tidak ada kurma bisa dengan sesuatui yang manis-manis kemudian
barulah dengan air.
Bagi kita ikhwan TQN Pondok
Pesantren Suryalaya, saat menunggu waktu
adzan maghrib tiba sebaiknya digunakan untuk ber-Tawassul terlebih dahulu.
Dan diisunahkan juga memberi makan
untuk berbuka kepada orang yang puasa.
Disunahkan Berdoa sewaktu berbuka,
lafadz doanya:
اللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ أٰمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَعَلٰى
رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
“Allohumma laka shumtu wabika aaamantu
wa’alaika tawakkaltu wa ‘alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar
roohimiin”.
(“Ya Alloh karena-Mu aku
berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman,hanya kepada-Mu aku ber-Tawaqal dan dengan rizki-Mu aku berbuka, dahaga telah
hilang urat-urat telah basah (segar), dengan Rahmat-Mu wahai dzat Yang Maha Belas Kasih).
Sunah mengakhirkan makan sahur, Sabda Rosululloh Sholallohu
‘alaihi wa sallam : “Bersahurlah kamu
sekalian karena didalamnya penuh dengan barokah” (HR.Ahmad). Jadi
walaupun hanya sesuap nasi ataupun seteguk air maka Makan Sahurlah. Waktu makan sahur
yang paling tepat sekitar pukul 03.00(pagi) Waktu ini dinilai baik karena tidak
terlalu dini tetapi juga tidak terlalu pagi, inilah yang diajarkan dan
dicontohkan oleh Guru Mursyid kita,
artinya kita bisa menyantap makanan sahur tanpa perlu tergesa-gesa. Dan setelah
selesai membersihkan mulut serta Membersihkan gigi
lalu diteruskan dengan ber-Itikaf untuk menantikan datangnya waktu
shubuh.
Diantara sunat-sunat puasa lainnya,
adalah untuk memperbanyak shodaqoh, I’tikaf, memperbanyak
membaca Al Qur’an, menghidupkan malam-malam dengan amaliah-amaliah sunah
seperti sholat tarowih, sholat
tahajut serta sholat-sholat lainnya.
Semoga bermanfaat.
000
Medianya Informasi & Kajian Ilmu dan Dakwah
Medianya Informasi & Kajian Ilmu dan Dakwah
Thoriqoh Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah PP Suryalaya Membangun Peradaban Dunia
Subhanalloh...
BalasHapusSukron katsiron Kyai Surachman Rauf atas pencerahannya kepada diri saya pribadi juga khalayak banyak di luara sana, semoga semakin menjadi Peradaban Dunia.
Salam 165
Salam 38
Salam Debu